Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WIB

Arah kebijakan keuangan Desa ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program / kegiatan. Kebijakan keuangan Desa diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif.

            Ketentuan kebijakan keuangan desa sebagaimana tercantum dalam pasal 100 dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ,memberi batasan terhadap penganggaran operasioanl dan pembangunan desa. Disamping ketentuan tersebut ,khusus untuk penggunaan Dana Desa yang berasal dari APBN merujuk pada permendes sesuai dengan tahun anggaran berkaitan dengan Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa.

Pengertian belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa , yang dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.Belanja desa diklasifikasikan menurut kelompok ,kegiatan dan jenis. Berikut klasifikasi belanja desa , yang terdiri atas kelompok:

  1. Penyelenggataan Pemerintahan Desa
  2. Pelaksanaan Pembangunan
  3. Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa
  5. Belanja Tak Terduga.

Untuk selanjutnya dari 6 (enam) kebijakan keuangan desa diperguanakan untuk kelompok belanja yang dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa. Adapun kegiatan jenis belanja terdiri dari;

  1. Pegawai,untuk pengeluaran penghasilan Tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD.
  2. Barang dan Jasa,untuk pengeluaran pembelian / pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
  3. Modal , untuk pengeluaran dalam rangka pembelian / pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (duabelas) bulan, pada kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa;

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi SEMARUM

tampilkan dalam peta lebih besar